100 Narapidana Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Ini Sebabnya

1 day ago 27

100 Narapidana Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Ini Sebabnya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 100 narapidana berisiko tinggi asal wilayah Riau ke lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat (30/5/2025) petang. ANTARA/HO-Ditjenpas

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 100 narapidana berisiko tinggi dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan pengamanan super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat (30/5) petang.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyatakan narapidana kasus narkotika asal Riau tersebut dipindahkan karena terbukti melakukan pelanggaran tingkat berat, sebagian bahkan berulang, yakni terkait kepemilikan telepon genggam (HP) dan narkoba di dalam lapas maupun rumah tahanan (rutan).

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti menyatakan bahwa ini adalah bentuk upaya keseriusan Ditjenpas beserta seluruh UPT untuk membersihkan lapas dan rutan dari narkoba dan kepemilikan HP.

“Terbukti bikin ulah, apalagi masih berani main-main dengan narkoba dan memiliki HP, [lapas] super maksimum Nusakambangan jawabannya,” kata Rika Aprianti dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu dini hari.

Para napi itu ditempatkan di lapas dengan tingkat keamanan maksimum dan super maksimum. Adapun lapas super maksimum menerapkan penempatan tiap-tiap warga binaan di sel khusus (one man one cell) dengan interaksi yang sangat terbatas dan diawasi penuh melalui CCTV.

“Pemindahan dipimpin langsung Direktur Pengamanan bersama tim, Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas, [dan] pegawai Kantor Wilayah Ditjenpas Riau bekerja sama dengan Brimob Polda Riau,” tuturnya.

Menurut Rika, pemindahan narapidana dari 11 lapas dan rutan di wilayah Riau tersebut bukan hanya penindakan dan hukuman, melainkan juga pembelajaran bagi napi lainnya yang masih menjalani masa pidana agar tidak ikut berulah.

Dia pun menyebut pemindahan itu dilakukan atas dasar hasil penyidikan, penyelidikan, pendalaman, asesmen, serta aturan yang berlaku. Hal ini, kata dia, sesuai dengan seruan “nihil HP dan narkoba” oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.

Sebanyak 100 narapidana berisiko tinggi dipindahkan ke lapas di Nusakambangan oleh Ditjenpas. Ini sebabnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |