jateng.jpnn.com, SEMARANG - Setelah menghilang selama 12 tahun, Earlica alias Sherly akhirnya ditangkap tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang di Jakarta.
Terpidana kasus penipuan itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto, membenarkan penangkapan tersebut.
Dia mengatakan Earlica ditangkap di Jakarta dan langsung digelandang ke Lapas Perempuan Semarang untuk menjalani hukuman penjara selama tiga tahun.
"Penangkapan dilakukan oleh tim eksekutor kami. Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Semarang untuk menjalani pidananya sesuai putusan Mahkamah Agung," ujar Cakra di Semarang, Rabu (6/8).
Kasus ini bermula pada 2012 ketika Earlica diadili di Pengadilan Negeri Semarang atas dugaan penipuan bersama dua terdakwa lainnya. Saat itu, majelis hakim memutuskan ketiganya lepas dari tuntutan jaksa.
Namun kejaksaan tak tinggal diam. Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hasilnya, MA menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum Earlica dengan pidana penjara selama tiga tahun melalui putusan Nomor 1357 K/Pid/2013 tertanggal 21 Desember 2013.