jpnn.com, LAMPUNG - Polres Lampung Selatan mengejar pelaku utama yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sindikat narkotika jenis sabu-sabu jaringan nasional.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan pelaku utama dalam penyelundupan sabu seberat 122,515 kilogram asal Provinsi Aceh di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, tersebut berinisial SEM yang saat ini masih dalam proses pengejaran.
“Dalam pengungkapan kasus ini polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka, yakni WS (30), R (44), dan S (43) yang merupakan warga Aceh. Sedangkan untuk pelaku utama yang memerintahkan ketiga tersangka adalah SEM saat ini masih dalam pengejaran,” kata dia, Senin.
Ia menjelaskan ketiga tersangka yang berhasil ditangkap itu berperan sebagai kurir dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp10 juta hingga Rp100 juta.
“Ketiga pelaku ini berperan sebagai kurir. WS dan R bertugas membawa barang haram itu dari Aceh menuju Pasar Kramat Jati Jakarta menggunakan truk yang dimanipulasi dengan muatan Jengkol sedangkan S berperan sebagai pengawal dengan menggunakan kendaraan pribadi,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu dari pelaku tersebut yakni WS merupakan seorang mahasiswa aktif di sebuah universitas di Provinsi Aceh, tersangka diberi upah Rp10 juta dan dijanjikan akan memperbaiki rumahnya yang rusak akibat bencana alam banjir besar beberapa waktu lalu.
“WS dan R dijanjikannya upah sebesar Rp10juta dan merehabilitasi kan rumahnya yang rusak parah akibat bencana alam. Dan S dijanjikan uang sebesar Rp100 juta namun baru dibayar Rp50 juta,” ucap dia.
Menurut dia, nilai ekonomi dari barang haram yang berhasil disita tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.






















































