jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo nonaktif, telah lengkap atau P21.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengatakan berkas penyidikan perkara tersebut dinyatakan lengkap pada Jumat (6/3).
“Hari ini berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap jabatan, suap proyek, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dinyatakan lengkap atau P21,” kata Budi.
Selain itu, penyidik KPK juga telah melimpahkan berkas perkara Sugiri Sancoko beserta dua tersangka lain berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Dua tersangka lainnya yakni Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo dan Yunus Mahatma yang saat itu menjabat Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Menurut Budi, JPU KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara didaftarkan ke pengadilan.
“JPU selanjutnya memiliki jangka waktu maksimal 14 hari kerja dalam menyusun berkas dakwaan, dan mendaftarkannya untuk kemudian dilakukan persidangan di pengadilan negeri,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

















































