jatim.jpnn.com, GRESIK - Sat Reskrim Polres Gresik menangkap tujuh orang yang diduga terlibat aksi gangster dan pengeroyokan di wilayah Gresik Kota Baru (GKB) saat malam Ramadan.
Dari kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan GKB, polisi menetapkan lima tersangka, yakni FKH (23) dan CH (20) yang merupakan warga Manyar, Gresik.
Selain itu ada MFA (18), MDN (18), serta DA (17). Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda saat melakukan penyerangan terhadap korban.
FKH diketahui memukul korban, sedangkan CH menendang korban hingga terjatuh dari sepeda motor.
MFA ikut menendang korban, MDN memukul sepeda motor korban menggunakan batu serta ikut menendang, sedangkan DA menendang sepeda motor yang dikendarai korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada 22 Februari 2026. Saat itu korban berinisial IAM (19) bersama rekannya berinisial Y baru saja pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah.
Ketika melintas di pintu masuk utara kawasan GKB, keduanya melihat sekelompok orang yang diduga merupakan anggota gangster.
Saat mencoba mendahului rombongan tersebut, motor korban tiba-tiba ditendang hingga kehilangan kendali. Akibatnya, korban menabrak bundaran di kawasan GKB dan terjatuh dari motornya.

















































