jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Inspektorat tengah memeriksa 14 aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan praktik jual beli jabatan yang saat ini masih dalam tahap investigasi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut telah memasuki tahap investigasi mendalam.
Pada tahap ini, pendekatan yang dilakukan tidak lagi sebatas pembinaan kepegawaian, melainkan fokus pada pengumpulan data dan fakta yang memiliki relevansi hukum.
“Inspektorat saat ini masih melakukan investigasi. Pendekatannya lebih kepada mencari fakta dan data yang secara hukum relevan jika nanti diproses lebih lanjut,” ujar Ajat.
Ia menjelaskan, jumlah ASN yang diperiksa bertambah dari sebelumnya 12 orang menjadi 14 orang, seiring dengan proses pendalaman yang terus dilakukan oleh tim Inspektorat.
Pemeriksaan dilakukan melalui metode kroscek antar keterangan guna memastikan validitas informasi yang diperoleh.
“Kurang lebih ada 14 ASN yang sudah dimintai keterangan, kemudian dilakukan kroscek satu sama lain. Karena kalau hanya berdasarkan pendapat tanpa bukti, itu menjadi data yang lemah,” katanya.
Hingga saat ini, laporan hasil investigasi masih berada dalam kewenangan Inspektorat dan belum disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah.

















































