19 Anak Jadi Korban Pencabulan di Tulungagung, Kasus Terbanyak di Pesantren

17 hours ago 16

Jumat, 13 Juni 2025 – 15:33 WIB

19 Anak Jadi Korban Pencabulan di Tulungagung, Kasus Terbanyak di Pesantren - JPNN.com Jatim

Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi memberikan keterangan pers terkait pengungkapan lima kasus pencabulan anak dalam dua bulan terakhir di wilayah hukum Tulungagung, (ANTARA/HO - Joko Pramono)

jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung mengungkap lima kasus pencabulan terhadap anak dalam dua bulan terakhir dengan 19 anak tercatat menjadi korban.

Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi mengatakan kasus terbanyak terjadi di pondok pesantren di wilayah Ngunut dengan sembilan korban berusia 8-12 tahun.

Pelakunya merupakan seorang pengajar berusia 25 tahun yang kini sudah ditangkap polisi.

“Kasus kedua terjadi di Kecamatan Bandung, dengan tujuh korban berusia 6 sampai 9 tahun. Pelakunya merupakan tetangga korban, pria berusia 39 tahun,” ujar Taat.

Satu kasus lainnya terjadi di Kecamatan Kedungwaru, dengan korban seorang anak perempuan berusia 8 tahun. Pelaku juga merupakan tetangga korban, berusia 46 tahun.

Taat menyebut dua kasus lain melibatkan pelaku yang merupakan ayah kandung dan ayah tiri korban. Kedua korban masing-masing berusia 16 tahun, berasal dari wilayah Kecamatan Pakel dan Sumbergempol.

“Dalam pemeriksaan psikologis, satu pelaku diketahui memiliki kecenderungan pedofilia dan pernah mengalami kekerasan seksual saat kecil. Rata-rata pelaku mengaku tidak bisa mengendalikan diri setelah menonton film dewasa,” ungkapnya.

Dari seluruh kasus tersebut, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Kasus pencabulan yang diungkap Polres Tulungagung dalam kurun dua bulan terakhir korbannya mencapai 19 orang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |