Kadin: Dunia Usaha Dukung Program Magang Bergaji UMP

2 hours ago 16

Rabu, 17 September 2025 – 03:46 WIB

 Dunia Usaha Dukung Program Magang Bergaji UMP - JPNN.com Kalsel

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie dalam acara Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan bertemakan "Gotong Royong Memperluas Akses Kredit Perumahan Untuk Rakyat" di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Senin (8/9/2025). (ANTARA/Aji Cakti)

kalsel.jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie menyatakan dunia usaha mendukung Program Magang Bergaji bagi lulusan baru perguruan tinggi yang digagas pemerintah.

Menurut dia, inisiatif tersebut dapat memberikan dampak signifikan terhadap dunia usaha dan perekonomian nasional.

“Itu niatnya sangat bagus, dan implementasinya tinggal dirapikan bersama dunia usaha," ujar Anindya usai menghadiri acara Pertemuan dan Simposium Gotong Royong Perumahan Warisan Bangsa di Jakarta, Selasa malam.

Program magang itu termasuk dalam rangkaian stimulus ekonomi yang diluncurkan pemerintah melalui delapan paket kebijakan pada tahun 2025, yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan dan memperkuat kinerja ekonomi nasional.

Pemerintah menargetkan 20 ribu peserta pada tahap awal, dengan durasi magang enam bulan dan uang saku setara upah minimum provinsi (UMP). Anggaran yang digelontorkan untuk program ini sebesar Rp198 miliar.

Anindya menilai program ini tidak hanya akan meningkatkan produktivitas industri, tetapi juga mempercepat pembentukan tenaga kerja terampil sejak dini.

"Bisa (meningkatkan produktivitas), dan yang paling penting menyerap lapangan kerja. Membuat peserta magang menjadi ahli lebih dini, terutama generasi milennial dan yang lebih muda, generasi Z," ucapnya.

"Yang penting, itu bisa membuat ekonomi bergulir, tinggal diatur detailnya saja," ujar dia menambahkan.

Kamar Dagang dan Industri mendukung program magang bergaji UMP yang dicanangkan pemerintah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |