bali.jpnn.com, BULELENG - Kabar gembira untuk 2.000-an calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemkab Buleleng yang tidak lulus pada periode seleksi 2024.
Pemkab Buleleng memastikan calon PPPK itu akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB.
Menurut Sekda Buleleng Gede Suyasa, kebijakan tersebut diumumkan setelah mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah pusat.
Sekda Gede Suyasa mengatakan kebijakan ini bertujuan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memastikan bahwa hanya ASN yang bekerja di pemerintahan daerah.
"Calon PPPK yang termasuk adalah mereka dengan kode kelulusan R3/R4 tanpa "L" (Lulus).
Mereka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu," kata Sekda Buleleng Gede Suyasa dilansir dari Antara.
"Itu sudah usulkan ke Pak Bupati dan sudah diskemakan bahwa yang belum ada L-nya di pengumuman, itu rencananya Pak Bupati yang mengangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai Permen-PAN," ujar Sekda Gede Suyasa.
Namun, jumlah formasi yang bisa disediakan akan menunggu persetujuan dari pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah pusat akan menilai kemampuan daerah untuk menyediakan anggaran serta kebutuhan tenaga di masing-masing SKPD.