Polisi Ringkus Dua Pemuda Perakit Bom Molotov Saat Demo di Mapolda Jateng

1 hour ago 8

Sabtu, 20 September 2025 – 02:30 WIB

Polisi Ringkus Dua Pemuda Perakit Bom Molotov Saat Demo  di Mapolda Jateng - JPNN.com Jateng

Dua pelaku pelempar bom molotov saat demo 29 Agustus 2025 dihadirkan saat pers rilis di Mapolda Jateng di Semarang, Jumat. (ANTARA/I.C. Senjaya)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polisi kembali menangkap para perusuh dalam aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jawa Tengah, 29 Agustus 2025.

Kali ini, dua pemuda ditangkap karena diduga sebagai otak sekaligus pelaku pelemparan bom molotov yang membuat suasana demo memanas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio mengungkapkan dua tersangka berinisial ABP (21) dan RP (24), keduanya warga Tembalang, Kota Semarang.

“Dua tersangka ini sudah mempersiapkan bom molotov sejak dari rumah sebelum berangkat ke lokasi demo,” kata Dwi di Semarang, Jumat (19/9).

Lebih jauh, polisi menyebut ABP berperan sebagai penggagas pembuatan bom molotov. Ide itu didapat dari hasil belajar otodidak lewat media sosial.

Tak hanya itu, ABP juga diduga memprovokasi anak-anak di bawah umur untuk ikut beraksi di depan Mapolda Jateng dengan memanfaatkan media sosial.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan satu tersangka lain dalam kasus pelemparan bom molotov ke arah petugas pada aksi rusuh tersebut.

Kini, total sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang membahayakan keamanan umum, serta Pasal 212 dan 214 KUHP tentang melawan petugas.

Polisi kembali menangkap para perusuh dalam aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jawa Tengah, 29 Agustus 2025.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |