2 Guru ASN yang Divonis Penjara dan Dipecat Gegara Bantu Honorer Awalnya Divonis Tak Bersalah

2 hours ago 17

2 Guru ASN yang Divonis Penjara dan Dipecat Gegara Bantu Honorer Awalnya Divonis Tak Bersalah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dua guru SMAN 1 Masamba, Abdul Muis dan Rasnal, bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (dua kiri), dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di ruang tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) menunjukkan surat pemberian rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Foto: ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden

jpnn.com - Abdul Muis dan Rasnal, dua guru ASN dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang kena pecat dan divonis penjara 1 tahun oleh Mahkamah Agung mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Kedua guru itu sebelumnya divonis penjara dan dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai ASN, buntut dari pungutan iuran untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer yang sebenarnya sudah berdasarkan persetujuan komite sekolah.

Surat pemberian rehabilitasi untuk dua guru SMAN 1 Masamba yang kena pecat itu diteken oleh Presiden Prabowo di hadapan keduanya di ruang tunggu VVIP, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis dini hari (13/11/2025), tak lama setelah Kepala Negara tiba dari kunjungan kenegaraan di Sydney, Australia.

Presiden Prabowo yang sempat membaca sejenak surat tersebut, langsung membubuhkan tanda tangannya. Di sisi kiri Presiden, ada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang mendampingi, sementara di sisi kanan ada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Sebelum mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo itu, kedua guru ASN tersebut berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA yang membuat mereka kena PTDH.

Upaya PK kedua guru itu juga didukung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi, setelah melihat perkembangan, fakta, dan bukti baru dari orang tua siswa SMA Negeri 1 Luwu Utara.

"Kami akan menunggu proses dan putusan PK yang akan diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA)," kata Didik saat pertemuan dengan pihak terkait di kantor kejaksaan setempat, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Pihaknya juga meminta Pemprov Sulsel menunda pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur tentang PTDH kedua guru tersebut.

Presiden Prabowo Subianto memberi rehabilitasi kepada dua guru ASN di Luwu Utara yang bantu honorer, Abdul Muis dan Rasnal yang awalnya divonis tak bersalah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |