jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Sidang sengketa tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/12).
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan bagi dua karyawan PT WKM, yakni Awwab Hafiz dan Marcel Bialemvang yang dijadikan terdakwa dalam kasus pemasangan patok.
Keduanya dituntut tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan itu kontan menuai penolakan keras dari tim kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis dan Rolas Sitinjak.
OC Kaligis maupun Rolas Sitinjak menilai tuntutan ini semakin memperjelas bentuk kriminalisasi terhadap upaya perusahaan mencegah dan melindungi wilayah izin usaha tambang (IUP) PT WKM dari dugaan illegal mining.
OC Kaligis menyebut dakwaan JPU tidak logis.
Menurutnya, pagar yang dipersoalkan dalam perkara ini dipasang di dalam IUP PT WKM, dan merupakan langkah pengamanan untuk mencegah penambangan liar oleh pihak lain.
“Ini dakwaannya tentang pasang pagar di rumah sendiri. Dan pagarnya tidak pernah diperlihatkan sebagai barang bukti di pengadilan,” kata Kaligis.






















































