2 Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Bui, Kuasa Hukum Kembali Singgung Kriminalisasi

1 week ago 35

2 Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Bui, Kuasa Hukum Kembali Singgung Kriminalisasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis (kanan) dan Rolas Sitinjak saat memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/12). Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Sidang sengketa tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/12).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan bagi dua karyawan PT WKM, yakni Awwab Hafiz dan Marcel Bialemvang yang dijadikan terdakwa dalam kasus pemasangan patok.

Keduanya dituntut tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan itu kontan menuai penolakan keras dari tim kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis dan Rolas Sitinjak.

OC Kaligis maupun Rolas Sitinjak menilai tuntutan ini semakin memperjelas bentuk kriminalisasi terhadap upaya perusahaan mencegah dan melindungi wilayah izin usaha tambang (IUP) PT WKM dari dugaan illegal mining.

OC Kaligis menyebut dakwaan JPU tidak logis.

Menurutnya, pagar yang dipersoalkan dalam perkara ini dipasang di dalam IUP PT WKM, dan merupakan langkah pengamanan untuk mencegah penambangan liar oleh pihak lain.

“Ini dakwaannya tentang pasang pagar di rumah sendiri. Dan pagarnya tidak pernah diperlihatkan sebagai barang bukti di pengadilan,” kata Kaligis.

Ini respons kuasa hukum PT WKM terkait 2 karyawannya Awwab Hafiz dan Marcel Bialemvang yang dituntut 3,5 tahun bui oleh JPU di kasus sengketa tambang nikel

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |