Yaqut Cholil dan Gus Alex Belum Ditahan, Pencekalan Diperpanjang

2 hours ago 17

Yaqut Cholil dan Gus Alex Belum Ditahan, Pencekalan Diperpanjang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih, Jakarta, Jumat (30/1). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - KPK memperpanjang masa pencekalan ke luar negeri untuk dua tersangka kasus kuota haji, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, saudara YCQ dan saudara IAA," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi mengatakan bahwa pencekalan kedua tersangka tersebut diberlakukan karena penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.

"Betul, sampai 12 Agustus 2026," katanya.

Menurut Budi, KPK perpanjang masa pencekalan untuk kedua tersangka berlangsung sampai Rabu, 12 Agustus 2026. Namun, perpanjangan tidak berlaku untuk pemilik biro dan travel PT Maktour Fuad Masyhur Hasan.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK memperpanjang masa pencekalan ke luar negeri untuk dua tersangka kasus kuota haji, yakni Yaqut Cholil dan Gus Alex.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |