2 Pelaku Nuthuk Parkir Malioboro Ditangkap Polisi

1 month ago 30

Senin, 04 Agustus 2025 – 21:15 WIB

2 Pelaku Nuthuk Parkir Malioboro Ditangkap Polisi - JPNN.com Jogja

Kondisi kawasan pedestarian Malioboro. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menangkap dua pria yang diduga melakukan pungutan liar atau nuthuk tarif parkir sebesar Rp 50 ribu di kawasan Malioboro, tepatnya di depan gerbang selatan Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio menyampaikan bahwa kedua pelaku berinisial TI, warga Ambarketawang, Gamping dan S, warga Ngupasan, Gondomanan Yogyakarta.

Mereka ditangkap pada Minggu sore (3/8) sekitar pukul 17.00 WIB.

Probo mengatakan kedua orang itu ditangkap setelah adanya laporan dari wisatawan yang merasa dipungut tarif parkir tidak wajar saat memarkirkan kendaraannya pada 28 Juli lalu.

Laporan itu viral di media sosial, salah satunya di akun Merapi Undercover, yang memperlihatkan bukti karcis parkir bertulis tangan "PARKIR MALIOBORO Rp50.000" yang dianggap tidak resmi.

Kompol Probo menyebutkan Polresta Yogyakarta segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dua saksi.

"Kami sudah memeriksa para saksi dan menyita barang bukti," ujar Probo.

Kedua pelaku rencananya akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu (6/8).

Polisi meringkus dua pelaku yang diduga melakukan nuthuk tarif parkir di kawasan Malioboro.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |