jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 231 aduan belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) tercatat di Jawa Tengah (Jateng).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz menyampaikan dari angka tersebut, terdapat 178 perusahaan yang bermasalah membayar THR pada Lebaran tahun ini.
“Total ada 231 orang yang mengadu, baik secara langsung maupun melalui kanal online. Aduan tersebut mencakup 178 perusahaan atau instansi,” ujar Aziz dikonfirmasi, Senin (30/3).
Aduan THR itu berasal dari beragam sektor, mulai dari perusahaan manufaktur, jasa, rumah sakit hingga instansi pemerintah. Selain itu, ada pula dari pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya dan kemitraan.
Dari angka tersebut, sebanyak 87 perusahaan telah selesai ditindaklanjuti untuk segera memenuhi kewajibannya membayar THR kepada pekerja.
“Dari 87 yang sudah kami tangani, sebanyak 68 perusahaan telah membayarkan THR kepada pekerjanya. Ada juga yang dicabut aduannya, serta beberapa yang memang tidak berhak,” ujarnya.
Tidak semua aduan berujung pada kewajiban pembayaran THR. Beberapa kasus dinyatakan tidak memenuhi syarat, seperti PKWT yang masa kerjanya berakhir sebelum hari raya.
Pihaknya menyebut bahwa pembayaran THR wajib dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh dicicil.


















































