3.078 Pegawai Non-ASN Lulus Jadi PPPK Paruh Waktu, Terima SK Per 1 Oktober

2 hours ago 10

3.078 Pegawai Non-ASN Lulus Jadi PPPK Paruh Waktu, Terima SK Per 1 Oktober

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono. ANTARA/Nirkomala.

jpnn.com - MATARAM - Sebanyak 3.078 honorer ditetapkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat 2025.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram menyebutkan 3.078 honorer yang lulus PPPK paruh waktu itu ditargetkan menerima SK per 1 Oktober 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono mengatakan  3.078 orang itu merupakan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang diajukan menjadi PPPK paruh waktu.

"Alhamdulillah, semua pegawai non-ASN yang kami ajukan itu lulus jadi PPPK paruh waktu. Jika tidak ada kendala, 1 Oktober mereka sudah terima SK sesuai terhitung mulai tanggal (TMT)," katanya di Mataram, Senin (15/9).

Saat ini, lanjut dia, mereka tengah menyiapkan berbagai dokumen perlengkapan administrasi berupa daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), dan lainnya.

Sedianya, batas pengumpulan dokumen administrasi tersebut Senin 15 September 2025.  Namun, karena terjadi kendala, terutama untuk pengurusan SKCK, maka semua kepala BKPSDM mengajukan perpanjangan waktu dan dikabulkan.

"Batas pengumpulan dokumen PPPK paruh waktu pada tanggal 22 September 2025," katanya.

Setelah tanggal itu, pemerintah pusat akan melakukan verifikasi kembali terhadap data PPPK paruh waktu, dilanjutkan proses penerbitan NIP (Nomor Induk Pegawai) dan penertiban SK. "Sesuai informasi terakhir TMT SK PPPK paruh waktu ditargetkan per 1 Oktober 2025," katanya.

Sebanyak 3.708 pegawai non-ASN di Kota Mataram lulus jadi PPPK paruh waktu. Mereka akan terima SK per 1 Oktober 2025.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |