jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan tiga pelaku perburuan ilegal di kawasan Taman Nasional Komodo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim gabungan Balai Gakkum Jawa Bali Nusa Tenggara Kemenhut, Balai Taman Nasional Komodo, Korpolairud Baharkam Mabes Polri, Direktorat Polisi Perairan Polda NTT, Polres Manggarai Barat, dalam sebuah operasi penegakan hukum berhasil mengamankan tiga pelaku perburuan ilegal, Minggu (14/12).
Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya kelompok pemburu liar yang diduga kerap memburu satwa dilindungi, khususnya rusa, di kawasan TN Komodo.
Saat disergap, kelompok pemburu berupaya melarikan diri dengan kapal kayu.
Setelah peringatan lisan serta tembakan peringatan tidak diindahkan para pelaku, kontak senjata terjadi.
Petugas mengejar pelaku hingga akhirnya tim gabungan mengaankan tiga orang, AB, AD dan Y, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehuatan Dwi Januanto Nugroho mengatakan penindakan terhadap perburuan liar merupakan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wamenhut Rohmat Marzuki melindungi keberagaman hayati yang ada di kawasan konservasi.
“Kami tidak hanya bertindak tegas terhadap pelaku, tetapi juga terus mengungkap jejaring yang terlibat dalam praktik ilegal ini, termasuk peredaran senjata rakitan dan amunisi yang digunakan dalam perburuan liar," kata Dwi Januanto dalam pernyataan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (19/12).





















































