jatim.jpnn.com, NGAWI - Pemuda berinisia RR (21) warga Kabupaten Sleman harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana perbuatan curang dengan modus meminta sumbangan fiktif yang meresahkan para pemilik usaha dan karyawan toko di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
RR diringkus Polres Ngawi setelah aksinya di Toko Barokah Frozen, Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi dilaporkan oleh korban.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama menjelaskan RR meminta sumbangan kepada pemilik toko untuk kegiatan turnamen futsal.
"Untuk meyakinkan korban, pelaku melakukan rekayasa dengan berpura-pura melakukan panggilan telepon kepada seseorang yang seolah-olah merupakan pemilik toko," kata Prayoga, Sabtu (21/2).
Akibat perbuatan curang tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Ngawi.
Setelah dilakukan serangkaian penylidikan, pelaku berhasil diamankan pada Rabu (18/2) pukul 13.00 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan curang serupa di 76 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di 13 kota/kabupaten di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah," katanya.
Di wilayah Kabupaten Ngawi sendiri, pelaku tercatat melakukan aksinya di tujuh lokasi berbeda dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

















































