jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 1.411 guru swasta kategori prioritas atau R1D di Jawa Tengah (Jateng) yang telah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 2021 hingga kini belum juga mendapat penempatan.
Para guru tersebut telah melakukan audiensi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) hingga Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jateng.
Namun, hingga kini nasib mereka belum ada kejelasan mengenai penempatan sebagai ASN PPPK.
Salah satu perwakilan guru, Rina Dewi Astuti (41) asal Boyolali mengungkapkan sejak dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK 2021 belum menerima surat penempatan resmi.
"Kami sudah tiga kali audiensi, tetapi jawabannya selalu sama, menunggu juknis dari pusat," ujar Rina seusai audiensi dengan Komisi E DPRD Jateng, Kamis (17/7).
Tak tinggal diam, para guru juga melakukan audiensi virtual dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hasilnya, Biro Hukum BKN merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 348 Tahun 2022 menyatakan bahwa pelamar yang telah lulus seleksi, tetapi belum memperoleh formasi dapat dipertimbangkan untuk penempatan secara paruh waktu.
Namun, saat menyampaikan keluhan ke Kementerian PAN-RB, mereka justru diarahkan kembali ke pemerintah daerah. Pasalnya, pengusulan formasi merupakan kewenangan penuh dari masing-masing daerah.