jatim.jpnn.com, SURABAYA - Senyum sumringah nampak jelas di wajah pasangan suami istri Marjidin (60) dan Muaya (49) usai meresmikan pernikahan mereka secara negara dalam acara nikah massal yang diadakan Pemerintah Kota Surabaya di Empire Palace Surabaya, Rabu (27/8).
Bagaimana tidak, sejak menikah pada tahun 1984 pernikahan keduanya hanya tercatat secara agama atau lebih dari empat dekade menjalani kehidupan berumah tangga melalui nikah siri.
“Senang, akhirnya menerima buku nikah setelah menikah 41 tahun,” kata Muayan.
Sama halnya dengan, pasutri muda asal Kupang Krajan Surabaya Sonya (19) dan Baihaki Mujahidin (25). Keduanya, menikah siri pada Februari 2024.
Setelah satu tahun menjalani rumah tangga, pernikahnya kini telah resmo tercatat oleh negara.
“Seneng sih rasanya. Akhirnya punya buku nikah resmi,” ungkap Sonya.
Dia mengatakan mengetahui info terkait nikah massal saat mengurus kartu kepala keluarga (KK) di Dispendukcapil. Saat itu, Sonya ditawari untuk ikut nikah massal.
Tanpa berpikir panjang, Sonya dan pasangannya memutuskan untuk mendaftar, karena tidak ada biaya apapun.