jpnn.com, JAKARTA - Kejagung menyita sejumlah dokumen hingga mobil dari penggeledahan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022-2024 pada Kamis (12/2) hingga Sabtu (14/2).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa total terdapat 11 lokasi di Medan, Sumatera Utara (Sumut), dan lima lokasi di Pekanbaru, Riau, yang digeledah.
“Penggeledahan dilakukan baik itu di rumah kediaman, kantor, juga beberapa pihak yang terafiliasi dengan tersangka,” ucapnya.
Dari penggeledahan, sambung dia, ditemukan beberapa dokumen, alat bukti elektronik, dan aset-aset perusahaan, antara lain berupa beberapa unit mobil.
“Sementara, ada satu unit Toyota Alphard, Toyota Corolla Hybrid, satu Avanza itu beserta BPKB-nya dan ada juga tiga unit roda empat. Kurang lebih ada enam (mobil),” ucapnya.
Dia mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan kasus ini usai penyidik menyita sejumlah barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
“Saksi sudah lebih dari 30 (orang),” ujarnya.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan sebelas orang tersangka dalam kasus ini, yaitu:















.jpeg)


































