jpnn.com - Polda Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap lima polisi terkait kasus meninggalnya anggota Polri Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji menyebut sanksi berat itu dijatuhkan setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari pada Kamis-Jumat (6-7/8/2026).
Lima personel yang dijatuhi PTDH masing-masing Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.
Sidang KKEP menyatakan kelima personel Polri itu melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi Polri sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH. Namun,dia tidak memerinci perbuatan kelimanya.
Pelanggaran tersebut dikenakan berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kombes Erlan menegaskan bahwa Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan internal Polri.
"Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran," kata perwira menengah Polri itu.
Erlan mengatakan penegakan kode etik diperlukan untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.






















































