jpnn.com - Personel Satreskrim Polresta Tangerang, Banten, menangkap lima tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang karyawan koperasi simpan pinjam di Kabupaten Tangerang.
"Melalui jajaran Satreskrim, kami berhasil mengungkap, menangkap terduga pelaku. Jadi, terduga pelaku ini ada 5, sekarang sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea di Tangerang, Sabtu (8/8/2026).
Kelima pelaku berinisial EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan disertai penyekapan atau perampasan kemerdekaan orang lain.
Kombes Maruli menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial PG (25).
Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polresta Tangerang melakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri dan identitas para pelaku.
Pada Jumat (7/8), polisi mengidentifikasi keberadaan para tersangka yang diketahui melarikan diri ke Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
"Petugas kemudian menjemput para pelaku yang terdiri atas satu orang bos atau pemberi perintah dan empat orang karyawan lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Risman Harefa, melaporkan dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kliennya yang terjadi pada 28-29 Juli 2026 selama lebih dari lima jam, mulai pukul 23.00 WIB hingga 04.30 WIB.






















































