jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi sekaligus presenter, Vicky Prasetyo kembali harus berurusan dengan persoalan hukum.
Istri sirinya, Fangfang, melaporkan Vicky Prasetyo ke Bareskrim Polri atas dugaan penelantaran anak.
Kuasa hukum Fangfang, Emmanuel Alvino, mengatakan, laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian di Mabes Polri pada Jumat (7/8).
Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/347/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
"Laporan tersebut sudah diterima di Mabes Polri. Yang di mabes masuk ke dugaan penelantaran anak," kata Emmanuel Alvino saat dikonfirmasi awak media, Jumat (7/8).
Pria yang dijuluki 'Gladiator' itu diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak terkait kewajibannya sebagai orang tua.
Dalam laporan tersebut, Vicky Prasetyo disangkakan dengan Pasal 77B Jo 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (jun/jpnn)






















































