52.185 Perkara Perceraian Terjadi di Jatim, Kabupaten Malang Tertinggi

2 days ago 24

Jumat, 21 Agustus 2026 – 20:12 WIB

52.185 Perkara Perceraian Terjadi di Jatim, Kabupaten Malang Tertinggi - JPNN.com Jatim

Angka perceraian meningkat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 52.185 perkara perceraian diajukan di wilayah Jawa Timur selama Januari hingga Juni 2026.

Data Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya menunjukkan Kabupaten Malang menjadi daerah dengan jumlah perkara perceraian tertinggi selama enam bulan pertama tahun ini, yakni mencapai 3.745 perkara.

Humas PTA Surabaya Sarmin mengatakan dari total perkara tersebut, sebanyak 13.060 merupakan cerai talak yang diajukan suami dan 38.125 cerai gugat yang diajukan istri.

"Tren cerai gugat masih mendominasi perkara perceraian di Jawa Timur," kata Sarmin di Surabaya, Jumat (21/8).

Berdasarkan rekapitulasi perkara dari seluruh Pengadilan Agama di Jawa Timur, Kabupaten Malang mencatat 2.834 perkara cerai gugat dan 911 perkara cerai talak. Dengan total 3.745 perkara, Kabupaten Malang menjadi daerah dengan angka perkara perceraian tertinggi di Jawa Timur.

Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Jember dengan 3.485 perkara, Banyuwangi 3.076 perkara, Surabaya 2.925 perkara, dan Sidoarjo sebanyak 2.458 perkara.

Sarmin mengatakan jumlah cerai gugat yang diajukan istri hampir tiga kali lipat dibandingkan perkara cerai talak yang diajukan suami.

Dari sisi penyebab, perselisihan dan pertengkaran menjadi faktor yang paling banyak melatarbelakangi perkara perceraian.

PTA Surabaya mencatat 52.185 perkara perceraian di Jawa Timur selama Januari-Juni 2026. Kabupaten Malang menjadi daerah dengan perkara tertinggi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |