jpnn.com - BATANGHARI - Sebanyak 53 sumur minyak ilegal atau tanpa izin di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Jebak, Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi, ditertibkan Polri, TNI, dan Satpol PP Batanghari.
Wakapolres Batanghari Kompol M Ridha mengatakan bahwa saat penertiban itu, sumur minyak masih mengabarkan api.
"Api belum padam, batang bukti sudah diamankan," katanya di Jambi, Minggu (19/1).
Saat penertiban, petugas merobohkan sejumlah pondok yang digunakan sebagai base camp pelaku penambangan minyak ilegal.
Tujuannya ialah agar tidak ada kegiatan penambangan kembali pascapondok dirobohkan.
Ridha menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan demi menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Wakapolres mengimbau masyarakat untuk tidak mendekati sumur minyak ilegal yang telah ditutup karena terdapat potensi bahaya gas beracun yang dapat mengancam keselamatan.
Dia juga menegaskan supaya pelaku penambangan minyak ilegal ini segara menghentikan kegiatan penambangan minyak ilegal yang memberikan dampak buruk bagi lingkungan.