bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Polresta Denpasar dan Bidang Propam Polda Bali akhirnya menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kematian tersangka kasus pencabulan berinisial AI, 36, Rabu (4/6) malam.
Penyidik resmi menetapkan enam orang tahanan sebagai tersangka penyebab kematian AI di Rutan Polresta Denpasar.
Enam orang menjadi tersangka setelah penyidik memeriksa 11 orang tahanan, tetapi hanya tujuh orang yang dicurigai sebagai pelaku pengeroyokan.
Dari tujuh tahanan, enam di antaranya adalah tersangka kasus narkoba, yakni KAJ, JA, PPM, DMWK, KS dan AP.
Satu lagi tahanan yang terlibat kasus penganiayaan berinisial ADS.
Namun, dari tujuh tahanan, hanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam tersangka merupakan tahanan kasus narkotika yang masih dalam tahap menunggu persidangan di sel tahanan Polresta Denpasar.
"Tersangka ada enam orang.