jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka pengeroyokan yang terjadi di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12).
Pengeroyokan itu menyebabkan dua orang yang diduga Mata Elang atau debt collector alias penagih utang, berinisial MET dan NAT tewas.
"Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut," kata kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12).
Trunoyudo menjelaskan enam tersangka merupakan anggota Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri.
"Enam orang anggota Polri, anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri, sebagai terduga pelanggar berinisial Brigadir IAM, Bribda JLA, Bribda RGW, Bribda IAB, Bribda BN, dan Bribda AN," katanya.
Enam polisi itu pun dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan kematian.
"Polri menegaskan bahwa proses penyidikan ini masih berjalan, kami berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapa pun dan tidak pandang bulu," kata Trunoyudo.
Polda Metro Jaya membenarkan informasi mengenai dua orang yang meninggal dunia akibat pengeroyokan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12) malam.









.jpeg)












































