jatim.jpnn.com, SURABAYA - Angka pernikahan anak di bawah umur di Provinsi Jawa Timur masih tergolong tinggi. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 7.590 kasus pernikahan dini terjadi di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Munir mengatakan seluruh kasus pernikahan anak itu tercatat secara resmi melalui mekanisme dispensasi nikah di pengadilan agama.
Secara prosedural, Kantor Urusan Agama (KUA) akan menolak permohonan pernikahan jika calon pengantin belum berusia 19 tahun.
Namun, KUA dapat menerbitkan formulir Model N10 sebagai dasar bagi pemohon untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah ke pengadilan agama.
KUA baru akan memproses pernikahan setelah pemohon membawa surat keputusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Seluruh data 7.590 pernikahan anak tersebut terjadi melalui mekanisme dispensasi pengadilan. Karena secara regulasi, calon pengantin yang belum mencapai batas usia minimal (19 tahun) tidak dapat dinikahkan secara resmi tanpa adanya penetapan dispensasi," ujar Munir, Rabu (28/1).
Berdasarkan data tersebut, Kabupaten Pasuruan menjadi daerah dengan angka pernikahan dini tertinggi di Jawa Timur, yakni 986 kasus. Disusul Kabupaten Malang sebanyak 843 kasus.
Munir menjelaskan tingginya angka pernikahan anak di sejumlah wilayah dipengaruhi faktor budaya lokal dan keagamaan. Selain itu, akses pendidikan yang belum merata di daerah pedesaan turut menjadi penyebab.

















































