jatim.jpnn.com, SURABAYA - Industri hasil tembakau (IHT) sedang menghadapi tekanan dari rencana kebijakan baru pemerintah. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia berencana melarang penggunaan bahan tambahan pada produk tembakau, termasuk bahan yang selama ini tergolong food grade.
Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan mengatur batas kadar nikotin dan tar dengan mengacu pada standar luar negeri.
Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak besar bagi industri rokok nasional.
“Larangan bahan tambahan bisa mematikan industri rokok, terutama kretek yang merupakan warisan budaya Indonesia,” kata Sulami, Jumat (24/4).
Menurut dia, industri rokok legal selama ini bergantung pada variasi bahan tambahan untuk menjaga cita rasa dan daya saing produk. Apabila aturan tersebut diterapkan, pelaku usaha dinilai sulit memenuhi ketentuan baru.
“Ini bisa berujung pada penghentian operasional industri,” ujarnya.
Selain itu, Gapero juga menyoroti rencana pembatasan kadar nikotin dan tar. Sulami menyebut, kebijakan tersebut akan sulit diterapkan pada rokok kretek yang mendominasi sekitar 97 persen produksi nasional.
Pasalnya, bahan baku tembakau dan cengkeh lokal secara alami memiliki kandungan nikotin dan tar lebih tinggi dibandingkan tembakau impor.

















































