jabar.jpnn.com, DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama tim terpadu menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (Bangli) di sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Sebanyak 75 PKL dan bangli, berhasil ditertibkan karena melanggar ketentuan tata ruang dan ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, kegiatan penertiban telah selesai dan berjalan dengan kondusif.
"Penertiban ini kami lakukan sebagai bentuk sanksi administrasi atas pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah," ucapnya, Jumat (17/10).
Dede menuturkan, penertiban melibatkan 124 personel dari berbagai unsur diantaranya anggota Satpol PP, TNI-Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta perwakilan dari kecamatan dan kelurahan.
Selain itu, pihaknya juga mengerahkan dua unit ekskavator dan satu mobil derek untuk memperlancar proses pembongkaran.
Dirinya menegaskan, upaya penertiban dilakukan secara persuasif, dimulai dengan pemberian imbauan dan peringatan.
Kemudian dilakukan penertiban bagi yang masih melanggar.



















































