kaltim.jpnn.com, TENGGARONG - Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kembang Janggut di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuka usaha penyewaan mobil.
Ini setelah KDMP Kembang Janggut memperoleh enam unit mobil dari perusahaan perkebunan sebagai pengganti dari kewajiban lahan plasma kelapa sawit.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan enam mobil tersebut menjadi skema alternatif pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam proses perpanjangan hak guna usaha (HGU).
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18/2021, perusahaan yang melakukan perpanjangan HGU wajib mengalokasikan 20 persen lahan untuk kebun plasma masyarakat," kata Bupati Aulia Rahman, Jumat (13/2).
Namun, lanjut Aulia, karena keterbatasan lahan yang ada di Desa Kembang Janggut, sehingga hal ini membuat skema plasma tersebut tidak mungkin diterapkan.
Selanjutnya, adanya alternatif penggantian enam unit kendaraan roda empat.
"Untuk itu, penyerahan kendaraan dari perusahaan perkebunan tersebut merupakan bentuk pengganti penyediaan lahan 20 persen plasma. Ini merupakan salah satu syarat perpanjangan HGU," jelasnya.
Sebelumnya, saat penyerahan enam unit mobil oleh PT Rea Kaltim kepada KDMP Kembang Janggut di Pendopo Odah Etam, Tenggarong pada Rabu (11/2), Bupati Aulia Rahman mengatakan penyewaan kendaraan oleh koperasi ini merupakan bagian dari program usaha produktif pengganti kewajiban lahan plasma.

















































