Kejar Target Februari, Kemenkum NTB Dorong Pemda Mempercepat Pembentukan Tim IRH

3 hours ago 19

Jumat, 13 Februari 2026 – 10:26 WIB

Kejar Target Februari, Kemenkum NTB Dorong Pemda Mempercepat Pembentukan Tim IRH - JPNN.com Bali

Kanwil Kemenkum NTB mengikuti kegiatan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Uji Coba Aplikasi kepada Tim Sekretariat Wilayah (TSW) yang digelar, Kamis kemarin (12/2). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB mengikuti kegiatan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Uji Coba Aplikasi kepada Tim Sekretariat Wilayah (TSW) yang digelar, Kamis kemarin (12/2).

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional, Rahendro Jati, Ketua Tim Sekretariat Nasional IRH Imam Choirul, serta Tim Kerja IRH Kanwil Kemenkum NTB.

Rahendro Jati menekankan pentingnya sinergi antara Tim Sekretariat Nasional (TSN), Tim Sekretariat Wilayah (TSW), dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan IRH.

Ia juga mendorong percepatan pembentukan Surat Keputusan (SK) Tim IRH pada masing-masing Pemda agar seluruh dokumen pendukung dapat segera disampaikan kepada TSW sesuai target pada Februari 2026 ini.

Ketua Tim Sekretariat Nasional IRH, Imam Choirul, memaparkan bahwa seluruh progres pelaksanaan IRH kini dapat dipantau secara real time melalui aplikasi IRH.

Melalui sistem tersebut, TSW dapat memonitor capaian pengunggahan dan verifikasi dokumen, sekaligus melihat perkembangan nilai IRH dari tahun ke tahun sebagai instrumen evaluasi dalam mendorong peningkatan kualitas reformasi hukum di daerah.

Pada sesi teknis, anggota TSW, Riza, memberikan demonstrasi penggunaan aplikasi IRH, mulai dari tata cara pengecekan dokumen yang diunggah, proses verifikasi, hingga simulasi pengunggahan dokumen menggunakan dummy file berkapasitas maksimal.

Uji coba ini bertujuan memastikan kesiapan teknis TSW dalam mengawal proses penilaian IRH secara akuntabel dan terukur.

Rahendro Jati mendorong percepatan pembentukan Surat Keputusan (SK) Tim IRH pada masing-masing Pemda

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |