Kebijakan Zero ODOL Berlaku Januari 2027

3 hours ago 19

Kebijakan Zero ODOL Berlaku Januari 2027

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi Truk Over Dimension Overload (ODOL). FOTO: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan kebijakan Zero over dimension over loading (ODOL) diharapkan berlaku mulai Januari 2027.

Kebijakan Zero Odol ini menurut AHY karena setaip tahunnya pemeritah mengalami kerugiann untuk memperbaiki infrastruktur dan juga tingginya angka keelakaan adanya truk pengangkut barang ini.

"Kami serius benar, Januari 2027 semoga bisa benar-benar efektif berlaku kebijakan Zero ODOL," ujar AHY dikutip Jumat (13/2).

Dia mengatakan dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh truk-truk ODOL betul-betul parah seperti membuat hancur jembatan di Kabupaten Lahat, Sumsel.

"Hancur benar-benar hancur karena ODOL. Satu nyawa terlalu banyak, banyak kecelakaan terjadi. Tapi juga kehancuran, kerusakan infrastruktur dasar, jalan, jembatan tadi akibat ODOL dan emisi karbon. Jadi ini semua menjadi bagian dari kebijakan nasional terkait dengan sektor transportasi," katanya.

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sendiri, lanjut AHY, harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp 43 triliun hanya untuk kegiatan preservasi jalan, memperbaiki jalan-jalan yang rusak, berlubang, retak dan amblas karena truk ODOL.

Sebagai informasi, Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam rangka penerapan kebijakan Zero over dimension over loading (ODOL) yang direncanakan berlaku efektif mulai 2027.

AHY mengatakan pemerintah pusat memiliki tanggung jawab untuk mengoordinasikan seluruh pemangku kepentingan agar penertiban kendaraan ODOL dapat berjalan komprehensif dan berkelanjutan.

Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan kebijakan Zero over dimension over loading (ODOL) diharapkan berlaku mulai Januari 2027.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |