772 Personel Kepolisian Dikerahkan Demi Amankan PSU Pilkada Kukar

2 days ago 20

Kamis, 17 April 2025 – 07:40 WIB

772 Personel Kepolisian Dikerahkan Demi Amankan PSU Pilkada Kukar - JPNN.com Kaltim

Sebanyak 772 personel kepolisian dikerahkan demi mengamankan pelaksanaan PSU Pilkada Kukar yang akan digelar pada Sabtu (19/4). Ilustrasi. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

kaltim.jpnn.com, TENGGARONG - Sebanyak 772 personel kepolisian dikerahkan demi mengamankan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kukar pada Sabtu (19/4).

Apel penerimaan personel dari bantuan kendali operasional (BKO) dan pergeseran pasukan pengamanan TPS digelar di halaman Mako Polres Kukar, Rabu (16/4).

Kegiatan ini menjadi tanda dimulainya tahapan pengamanan menjelang PSU Pilkada Kukar.

Apel dipimpin langsung Kapolres Kukar AKBP Dody Surya Putra dan dihadiri Wakapolres Kompol M. Aldy Harja Satya, para pejabat utama Polres Kukar, perwira dan bintara, serta ratusan personel dari BKO Polda Kaltim, termasuk dua kompi masing-masing dari Brimob dan Samapta.

AKBP Dody menyampaikan PSU Pilkada Kukar dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 24 Februari 2025.

Putusan MK tersebut menyatakan hasil Pilkada Kukar 2024 dibatalkan dan memerintahkan dilakukan PSU dalam waktu paling lama 60 hari, yang berarti hingga 24 April 2025.

"Polres Kukar mengerahkan 472 personel, ditambah 100 personel BKO dari Polda Kaltim untuk mengamankan total 1.301 TPS di 20 kecamatan dan 237 desa di seluruh wilayah hukum kami," tegas AKBP Dody dikutip Kamis (17/4).

Selain itu, kata Dody, penebalan personel juga dilakukan dengan menyiapkan empat kompi tambahan dari Polda Kaltim, yang terdiri dari dua kompi Samapta dan dua kompi Brimob guna mengantisipasi berbagai potensi gangguan selama tahapan PSU berlangsung.

772 personel kepolisian dikerahkan demi mengamankan pelaksanaan PSU Pilkada Kukar yang akan digelar pada Sabtu (19/4)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

Read Entire Article
| | | |