jpnn.com, BEKASI - Delapan perusahaan di bawah pengawasan Bea Cukai Bekasi resmi ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat atau Authorized Economic Operator (AEO) pada September 2025.
Ke-8 perusahaan tersebut, yaitu PT DHL Global Forwarding Indonesia, PT Aisin Indonesia, PT Philip Morris Indonesia, PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk, PT Autocomp Systems Indonesia, PT Kalbe Farma Tbk, PT Agung Raya dan PT Mayora Indah Tbk.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi yang juga Client Manager AEO Bea Cukai Bekasi Undani menegaskan predikat tersebut tidak diberikan secara instan.
Namun, Undani mengungkapkan untuk mendapat pengakuan dari Bea Cukai sehingga memperoleh perlakuan kepabeanan tertentu, operator ekonomi harus mampu memenuhi kondisi dan persyaratan sebagai AEO.
“Delapan perusahaan yang berhasil mendapat pengakuan tersebut merupakan mitra dagang yang telah menunjukkan komitmen pada kepatuhan, keamanan, dan akuntabilitas rantai pasok,” ujar Undani dalam keterangannya, Senin (22/9).
Pengakuan sebagai AEO diberikan setelah melalui tahapan penilaian dan penelitian atas pemenuhan kondisi serta persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023.
Proses dimaksud mencakup penelitian administrasi, validasi lapangan, dan forum panel yang memastikan perusahaan memenuhi standar internasional terkait kepatuhan dan keamanan perdagangan.
Selain 8 perusahaan tersebut, Undani mengungkapkan baru-baru ini terdapat perusahaan yang sedang dalam proses penetapan AEO, yaitu PT Toyota Boshoku Device Indonesia.