Gaji PPPK Paruh Waktu, Tulungagung Alokasikan Rp 50 M, Tanpa Memengaruhi Belanja Pegawai

2 hours ago 14

Gaji PPPK Paruh Waktu, Tulungagung Alokasikan Rp 50 M, Tanpa Memengaruhi Belanja Pegawai

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung Dwi Hari Subagyo memberikan keterangan terkait alokasi gaji PPPK paruh waktu di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (11/1/2026). (ANTARA/HO - Soleh)

jpnn.com - TULUNGANGUNG - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sudah mengalokasikan anggara gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu untuk 2026.

Anggaran yang disiapkan Pemkab Tulungagung untuk gaji PPPK paruh waktu 2026 ini mencapai Rp 50 miliar, tanpa memengaruhi komposisi belanja pegawai daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung Dwi Hari Subagyo menjelaskan bahwa pada akhir 2025, pemerintah daerah mengangkat 5.415 PPPK paruh waktu.

Mereka sebagian besar berasal dari tenaga honorer bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis.

"Sebanyak 5.415 PPPK paruh waktu telah diangkat dan anggaran gajinya sudah kami siapkan dalam APBD 2026," kata  di Tulungagung, Minggu. (11/1).

Menurut Dwi Hari, pembayaran gaji PPPK paruh waktu tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan kode rekening belanja barang dan jasa, sehingga tidak masuk dalam pos belanja pegawai.

Dia menjelaskan mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri dalam negeri (permendagri) yang mengatur bahwa gaji pegawai jasa kerja, termasuk PPPK paruh waktu, dibebankan pada belanja barang dan jasa.

"Karena masih masuk belanja barang dan jasa, pengangkatan PPPK paruh waktu ini tidak memengaruhi komposisi belanja pegawai Pemkab Tulungagung," ujarnya.

Pemkab Tulungagung mengalokasikan anggaran Rp 50 miliar untuk membayar gaji PPPK paruh waktu pada 2026. Tanpa memengaruhi komposisi belanja pegawai daerah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |