jatim.jpnn.com, MADIUN - Polres Madiun Kota menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus kerusuhan demo di gedung DPRD Kota Madiun pada 30 Agustus 2025.
Wakapolres Madiun Kota Kompol I Gusti Agung Ananta mengatakan, polisi sebelumnya mengamankan 91 orang terkait aksi anarkis tersebut. Dari jumlah itu, sembilan orang ditetapkan tersangka, sementara 82 lainnya dipulangkan.
"Dari 91 orang yang diamankan, sebanyak sembilan orang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan sisanya dipulangkan," ujar Gusti saat pers rilis di Mapolres Madiun Kota, Selasa (9/9) sore.
Dia menjelaskan satu tersangka dijerat Pasal 187 KUHP ayat 1 dan 2 karena terbukti melempar bom molotov dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara.
"Ada juga satu tersangka lain diproses dengan Pasal 45A ayat 3 UU ITE dan Pasal 160 KUHP terkait penyebaran hoaks yang memicu kerusuhan," katanya.
Sementara itu, tujuh tersangka lainnya terbukti melakukan perusakan serta pencurian sejumlah fasilitas saat aksi berlangsung.
Adapun dari 82 orang yang dipulangkan, mayoritas masih di bawah umur.
“Sekitar 70 persen dari yang dipulangkan tersebut masih anak-anak dan remaja. Kebanyakan hanya ikut-ikutan karena ajakan di media sosial. Mereka sudah dikembalikan ke keluarga masing-masing,” bebernya.