jpnn.com, JAKARTA - Penyidikan kasus guru Tri Wulansari Jambi dihentikan Polri. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti lega.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga menyampaikan apresiasi atas langkah kepolisian yang telah menghentikan proses penyidikan terhadap seorang guru SDN 21 Desa Pematang Raman terkait peristiwa pemotongan rambut seorang murid di Jambi.
Upaya penyelesaian kasus tersebut mencerminkan pendekatan hukum yang mengedepankan keadilan, kemanusiaan, serta keberlanjutan proses pendidikan.
“Alhamdulillah, masalah ibu guru Tri Wulansari sudah dapat diselesaikan dan dihentikan penyidikannya oleh pihak kepolisian. Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolri, seluruh jajaran kepolisian, dinas pendidikan, UPT Kemendikdasmen di wilayah Jambi, dan semua pihak yang telah membantu menyelesaikan masalah ini,” kata Abdul Mu’ti, Kamis (22/1).
Menurut Menteri Mu'ti, penyelesaian kasus tersebut sejalan dengan semangat restorative justice yang menjadi komitmen bersama Kemendikdasmen dan Polri dalam menangani persoalan yang melibatkan dunia pendidikan.
Pendekatan ini menempatkan pemulihan hubungan, perlindungan anak, serta keberlanjutan proses belajar-mengajar sebagai prioritas utama, tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
“Ke depannya, kami berharap agar kasus serupa tidak berulang. Perlu ditingkatkan komunikasi dan kerja sama antara orang tua, masyarakat, dan sekolah dalam pendidikan anak,” lanjut Menteri Mu'ti.
Kemendikdasmen juga berharap agar disiplin di sekolah harus dijalankan dalam kerangka mendidik, menghormati martabat peserta didik, serta menjunjung tinggi profesionalisme guru.






















































