jpnn.com, JAKARTA - Penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dengan modus romansa kembali meramaikan media sosial beberapa pekan terakhir.
Seorang perempuan berusia lanjut diduga berkenalan dengan seseorang yang mengaku berasal dari Australia.
Seseorang tersebut mengaku telah mengirimkan berbagai hadiah dari luar negeri, seperti tas, emas, sepatu, boneka, dan berbagai barang lainnya.
Namun, setelah beberapa waktu, korban dihubungi oleh pihak lain yang mengaku sebagai petugas ekspedisi.
Oknum tersebut menyampaikan paket hadiah tertahan Bea Cukai dan harus ditebus dengan sejumlah biaya.
Korban kemudian diminta mentransfer uang secara bertahap. Dari total biaya sebesar Rp120 juta, korban telah mengirimkan Rp16 juta sebagai “uang pangkal”.
Korban bahkan menyerahkan dokumen penting berupa akta tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) asli sebagai jaminan pengiriman hadiah karena belum mampu melunasi permintaan pelaku.
Inisiatif korban mengirim akta tanah membawa dokumen penting tersebut sampai ke kantor Bea Cukai.





















































