Ada Aturan Sadis di PPDS Undip: HP Junior Wajib Hidup 24 Jam, Hanya Boleh Jawab 'Ya' & 'Siap'

2 months ago 80

Kamis, 17 Juli 2025 – 15:10 WIB

 HP Junior Wajib Hidup 24 Jam, Hanya Boleh Jawab 'Ya' & 'Siap' - JPNN.com Jateng

Sidang lanjutan perkara perundungan dan pungutan liar di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) mengungkap fakta baru. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Fakta mencengangkan kembali terungkap dalam sidang kasus pemerasan dan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (16/7), saksi ahli digital forensik dari Labfor Polda Jawa Tenga Fajar membeberkan isi percakapan para residen yang bikin geleng-geleng kepala.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 25 ponsel milik saksi, ditemukan sederet aturan internal tak tertulis yang diterapkan dalam lingkungan PPDS Anestesi. Salah satunya, HP wajib hidup 24 jam penuh dan wajib respons cepat terhadap pesan dari senior.

"HP harus on 24 jam, pesan WA harus segera respons,” ujar Fajar di hadapan majelis hakim.

Tak hanya itu, Fajar juga mengungkap adanya aturan tak resmi yang sudah lama jadi perbincangan publik, terutama di kalangan tenaga medis.

“Pasal satu, senior selalu benar. Dua, bila senior salah kembali ke pasal satu. Tiga, hanya ada jawaban ‘ya’ dan ‘siap’,” kata Fajar menirukan isi pesan WhatsApp yang ditemukan.

Lebih jauh, aturan itu juga mencerminkan kultur senioritas yang ekstrem dan diskriminatif.

Empat, yang enak hanya untuk senior. Lima, bila junior dikasih enak, tanya kenapa. Enam, jangan pernah mengeluh karena semua pernah mengalami. Tujuh, jika masih mengeluh, siapa suruh masuk anestesi?” imbuhnya.

Fakta mencengangkan kembali terungkap dalam sidang kasus pemerasan dan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Undip.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |