jpnn.com - YOGYAKARTA - Salah seorang penghuni rumah dinas PJKA di Bausasran, Danurejan, Yogyakarta masih menolak meninggalkan kediamannya.
PT KAI sendiri mengeklaim telah mengantongi kesepakatan dengan 13 penghuni rumah dinas lainnya.
Kuasa hukum warga, Muhammad Rhaka mengungkapkan alasan satu warga menolak permintaan PT KAI tersebut.
Menurut Rhaka, PT KAI sampai saat ini belum menunjukkan regulasi penentuan besaran kompensasi.
"Jika PT KAI ingin menertibkan, minimal harus menunjukkan apa yang menjadi dasar hukumnya," kata Rhaka, Kamis (3/7).
Dia menilai PT KAI sebagai perusahaan milik negara harus memiliki dasar yang kuat untuk mengeklaim sebagai pemilik bangunan tersebut.
"Penghuni rumah ini mengatakan kami masih bertahan sampai KAI bisa menunjukkan. Ketika mereka bisa membuka ruang dialog, kami akan sangat terbuka," katanya.
PT KAI melalui surat resminya dengan nomor KA.203/VII/1/DO.6-2025 akan melakukan penertiban pada 3 Juli 2025.