kaltim.jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Kasus penyelewengan pengelolaan pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan menyeret tersangka baru.
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (Kejari PPU) menetapkan mantan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Bumi Harapan berinisial MF sebagai tersangka.
Total ada sudah tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus penyelewengan dalam pengelolaan bongkar muat barang dan jasa di pelabuhan material proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sebelumnya, Kejari PPU menetapkan Kepala Desa Bumi Harapan periode 2018-2024 berinisial K dan Direktur Bumdes Makmur Mandiri Desa Bumi Harapan periode 2022-2024 berinisial IL sebagai tersangka.
"Kasus indikasi penyelewengan pengelolaan pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan terus didalami," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari PPU Christopher Bernata, Kamis (29/1).
Dari hasil pengembangan, lanjut Cristopher, penyidik kembali menetapkan MF sebaagai tersangka.
Dugaan penyimpangan pengelolaan pelabuhan rakyat milik Bumdes Bumi Harapan itu mulai diselidiki Kejari PPU sejak menerima laporan masyarakat pada awal 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tarif pelabuhan yang dibayarkan pengguna jasa Pelabuhan Bumdes Bumi Harapan tersebut tidak langsung ke rekening Bumdes bersangkutan, tetapi melalui rekening pribadi tersangka IL.

















































