jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab dugaan ada pihak-pihak yang melindungi pemilik biro penyelenggara haji Maktour, yakni Fuad Hasan Masyhur (FHM) sehingga tidak menjadi tersangka di kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan tidak ada pihak yang melindungi bos Maktour Fuad Hasan di kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 itu.
"Tidak ada," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1).
Budi menjelaskan penetapan seseorang sebagai tersangka oleh KPK harus berdasarkan kecukupan alat bukti terlebih dahulu.
"Semua proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik. Kemudian setelah itu terpenuhi, diputuskan cukup untuk kemudian menetapkan tersangka, tentu KPK menetapkan tersangka," jelasnya.
Sementara berdasarkan gelar perkara sebelumnya, dia menjelaskan yang memenuhi kecukupan alat bukti sehingga ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji oleh KPK adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan staf khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz (IAA).
"Dalam suatu ekspose disimpulkan bahwa pihak-pihak ini yang sudah terpenuhi kecukupan alat buktinya, sehingga dalam penetapan sebagai tersangka pada perkara kuota haji ini dua orang dulu ya, saudara YCQ dan IAA," katanya.
Walakin, dia mengatakan KPK tidak menutup kemungkinan penyidikan kasus korupsi kuota haji akan terus berkembang, termasuk terkait penambahan jumlah tersangkanya.





















































