jpnn.com, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni akan menjalani sidang putusan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4).
Sebelumnya, dia dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta akibat kasus dugaan peredaran narkoba di rutan tersebut.
"Sidang lagi Kamis, tanggal 23 April 2026 untuk putusannya," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum lama ini.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias berharap kliennya bisa bebas dari hukuman.
Sebab, dia merasa Ammar Zoni bukanlah pengedar, melainkan hanya pengguna narkoba yang seharusnya direhabilitasi.
"Harus diobati," jelas Jon Mathias.
Sebelum sidang putusan, Ammar Zoni telah menyampaikan pleidoi atau pembelaan.
Mantan suami Irish Bella itu mengaku hanya seorang pengguna narkoba yang harus diobati.








.jpeg)











































