jpnn.com, BOGOR - Komisi I DPRD Kota Bogor menerima audiensi dari Majelis Silaturahmi Syahriah Nurul Ikhsan terkait keberatan warga atas dugaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di RW 01, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan penolakan terhadap operasional Resto Michan yang diduga menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C di kawasan permukiman yang berdekatan dengan pesantren serta lembaga pendidikan.
Koordinator Majelis Syahriah Nurul Ikhsan, Firdaus, mengatakan keberadaan penjualan miras di lingkungan Katulampa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Warga khawatir peredaran minuman beralkohol berdampak negatif terhadap moral generasi muda serta berpotensi memicu kenakalan remaja.
Firdaus menjelaskan, pada awal Desember 2025 warga dan tokoh agama sempat mendukung pembukaan resto tersebut karena dinilai dapat menyerap tenaga kerja.
Namun, dukungan berubah menjadi penolakan setelah diketahui adanya penjualan minuman beralkohol.
“Warga merasa tidak pernah diberi informasi bahwa resto tersebut akan menjual miras. Setelah diketahui, satu RW membuat surat penolakan,” ujar Firdaus.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan DPRD hadir sebagai penyalur dan pengawas aspirasi masyarakat.






















































