DPP PBB Gugat Mahkamah Partai Hingga Menteri Hukum

6 hours ago 11

DPP PBB Gugat Mahkamah Partai Hingga Menteri Hukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sejumlah pengurus DPP PBB melakukan gugatan di PN Jakarta Selatan. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/4).

Tindakan itu dilakukan setelah adanya penunjukkan Yuri Kemal Fadlullah sebagai pj ketum dalam rapat yang diklaim sebagai Musyawarah Dewan Partai (MDP).

Beberapa pengurus DPP PBB terlihat sudah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pagi. Rombongan yang mendaftarkan gugatan langsung dihadiri oleh Gugum Ridho Putra, Ketua Umum DPP PBB hasil Muktamar VI Bali.

“Gugatan ini sebagai respons tegas DPP PBB atas pelanggaran anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai,” ujar Gugum Ridho Putra kepada wartawan seusai mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Selatan.

Gugum menegaskan DPP PBB yang sah hasil Muktamar VI Bali tidak terpengaruh dengan penyelenggaraan MDP yang diklaim dihadiri mayoritas ketua wilayah.

Sekalipun jumlah ketua wilayah yang hadir mayoritas (31 peserta) menurutnya, rapat tersebut tidak sah karena diselenggarakan oleh dua DPW bukan DPP. Apalagi Pj Ketum dipilih bukan karena ketumnya berhalangan tetap.

“Kan saya sehat-sehat saja,” ujar Gugum.

Terdaftar dengan registrasi perkara nomor 372/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN JKT.SEL, gugatan DPP PBB tersebut ditujukan kepada enam pihak yakni: Kasbiransyah selaku Ketua DPW Bangka Belitung (Tergugat I); Abdul Bari Alkatiri selaku Ketua DPW DKI Jakarta (Tergugat II).

Sejumlah pengurus DPP PBB melakukan gugatan terhadap mahkamah partai hingga Menteri Hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |