Pendiri PT DSI Tersangka Penipuan Akhirnya Masuk Bui

4 hours ago 14

Pendiri PT DSI Tersangka Penipuan Akhirnya Masuk Bui

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akhirnya menahan tersangka AS, pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus dugaan penipuan oleh perusahaan tersebut.

"Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AS," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Tersangka AS ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Rabu (8/4) di Rutan Bareskrim Polri.

Brigjen Ade mengatakan penahanan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa AS sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Rabu (8/4).

AS yang juga merupakan Direktur PT DSI Periode 2018–2024 itu diperiksa selama lebih kurang tujuh jam.

"Penyidik mengajukan kurang lebih 50 pertanyaan kepada tersangka AS," katanya.

AS merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.

Lalu, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

Bareskrim Polri akhirnya menahan tersangka AS, pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus dugaan penipuan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |