jpnn.com, MANADO - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan sembilan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial bagi kelompok masyarakat Sulawesi Utara, Kamis (9/4).
Penyerahan ini bertujuan memperkuat peran warga lokal sebagai garda terdepan pelestarian hutan.
“Penyerahan ini bukan sekadar dokumen, tetapi wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hak kelola kepada masyarakat," kata Menhut Raja Juli Antoni di kawasan Mangrove Park Desa Darunu, Kabupaten Minahasa Utara, Kamis.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut), kata dia, ingin memastikan bahwa masyarakat menjadi pelaku utama dalam pengelolaan hutan, sekaligus menjaga kelestarian.
Menhut menjelaskan penyerahan sembilan SK Perhutanan Sosial dengan total luasan sekitar 1.742 hektare akan diberikan kepada 328 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di Kabupaten Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Minahasa, dan Bolaang Mongondow.
Penyerahan SK tersebut, lanjutnya, menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan.
Hingga saat ini capaian Perhutanan Sosial di Sulawesi Utara sebanyak 109 unit SK dengan total luasan 21.612,08 hektare yang memberikan manfaat kepada 5.114 KK.
Menhut Raja Juli menegaskan erhutanan Sosial harus menjadi instrumen transformasi ekonomi masyarakat berbasis hutan.





















































