jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menetapkan Ahmad Nur Hidayat sebagai Ketua definitif. Penetapan ini berdasarkan hasil pleno yang dilakukan internal KPU, pascapemberhentian Ummi Wahyuni sebagai Ketua oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
“Pleno KPU Provinsi Jawa Barat tanggal 8 Desember 2024 menetapkan Ahmad Nur Hidayat sebagai Ketua KPU Jawa Barat definitif, terhitung mulai ditetapkan hingga selesai periode masa jabatan tahun 2028,” kata Plt KPU Jabar Aneu Nursifah, Senin (9/12).
Adapun, KPU Jabar sebelumnya menetapkan Aneu sebagai Plt Ketua menggantikan Ummi Wahyuni. Namun, setelah itu digelar pleno untuk penetapan ketua definitif.
Sementara itu, Ummi Wahyuni kini menjabat sebagai Ketua Divisi Data dan Informasi menggantikan Ahmad Nur Hidayat.
“Plt, memang kemarin hasil pleno kita sepakati, dan saat ini sudah terpilih ketua definitif (Ahamad Nur Hidayat)," ujarnya.
Diketahui, pergantian ini merupakan keputusan dari KPU RI yang berlandaskan hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hasil sidang menyatakan Ummi Wahyuni melanggar kode etik berdasarkan aduan Eep Hidayat terkait pergeseran suara kepada salah seorang calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem di daerah pemilihan (dapil) IX meliputi Sumedang, Majalengka dan Subang.
Adapun Eep sendiri merupakan sesama kader dari Partai Nasdem dari Dapil yang sama. Berdasarkan keputusan ini Ummi Wahyuni harus diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua. Meski begitu, status Ummi Wahyuni kini masih sebagai komisioner KPU Provinsi Jawa Barat. (mcr27/jpnn)